Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

3 LARANGAN TERANEH diDunia, Melanggar Denda Keras!

Biasanya peraturan dibuat untuk menertibkan kejahatan atau suatu hal yang dianggap bisa menimbulkan kekacauan. Hal ini yang menjadikan peraturan menjadi formal dan kaku. Namun beberapa peraturan ini justru akan membuat Anda tertawa lebar. Aneh? Mungkin saja, yang jelas aturan ini dicanangkan di beberapa negara.

Dilarang ciuman!

Mencium pasangan saat akan berpisah mungkin bukanlah hal yang aneh bagi sebagian orang. Namun ternyata ini menjadi larangan yang diterapkan di Perancis. Dilansir boldsky, larangan ciuman itu terpampang di atas peron stasiun kereta api, pelanggaran akan aturan tersebut adalah penjara.

Dilarang jorok

Jika Anda berkendara di Negara Rusia, pastikan kendaraan yang ditumpangi tampak bersih. Pasalnya, negara ini akan menilang dengan denda yang cukup besar jika Anda berkendara dengan kendaraan kotor.

Dilarang obesitas

Obesitas ternyata tak cuma berbahaya bagi kesehatan, tetapi juga berbahaya bagi keuangan Anda. Hal ini dibuktikan oleh Negara Jepang yang memberi denda pada penduduk yang mengalami kelebihan berat badan.


sumber | oke77.blogspot.com | http://life.viva.co.id/news/read/447640-3-larangan-teraneh-dunia--melanggar-denda-keras-

komentar :


Selengkapnya

80% Pegawai Pajak Siap Mati!

"Sebanyak 80% siap mati bela pajak untuk mencapai target penerimaan pajak," ungkap Tenaga Pengkaji Bidang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Perpajakan, Samon Jaya saat ditemui dalam acara Diskusi Publik INDEF dengan tema Optimalisasi Penerimaan Negara, Aspek Pajak dan Cukai di Wisma Kodel, Jakarta, Rabu (25/9/2013).

Sebagai gambaran, Ditjen Pajak saat ini memiliki jumlah pegawai sekitar 32 ribu. Dan tahun ini pihaknya berharap memperoleh tambahan pegawai sekitar 7.000-9.000 orang.

Dari basis pegawai pajak tersebut, lebih jauh dia mengatakan, tenaga auditor hanya sekitar 14% sedangkan sisanya merupakan tenaga pendukung. Sementara di Jepang, tenaga auditor pajak bisa mencapai 70% dari total jumlah pegawai pajaknya.

"Perburuan pajak kami sangat agresif dan kencang. Jadi jumlah pegawai yang berani mati itu, tidak sembarangan lho. Sedangkan yang 20% sisanya sedang diarahkan ke arah sana," ujarnya.

Sayangnya pernyataan Salmon tersebut dihadang Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar. Dia menegaskan bahwa klaim Ditjen Pajak tersebut harus dibuktikan dengan tindakan.

"Mana buktinya kalau rela mati demi negara? Jangan asal ngomong, saya perlu bukti," sungut dia.

Harry menganggap, sekitar 20% pegawai pajak yang diarahkan ke 'jalan benar' itu merupakan pegawai pajak nakal.

"Berarti pegawai pajak yang kurang ajar ada 20% dong? Artinya ada sekitar 6.000 pegawai. Padahal saya memperkirakan pegawai pajak yang nakal hanya satu persen atau sekitar 300 pegawai," ujar dia.

Padahal Harry bilang, DPR terutama Komisi XI sangat mendukung usulan Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai supaya ada penambahan pegawai di dua lembaga tersebut untuk memaksimalkan penerimaan pajak dan cukai.

"Saya sangat setuju pegawai kedua lembaga ini ditambah, di samping remunerasi dan pemberian insentif apabila bisa mencapai target," pungkas dia. (Fik/Ndw)
http://static.liputan6.com/201309/pajak-130925b.jpg

sumber | oke77.blogspot.com | http://bisnis.liputan6.com/read/702649/80-pegawai-pajak-siap-mati

komentar :


Selengkapnya

Dosen UI Hikmahanto: Beli Kapal Nelayan, Abbott Lecehkan RI


Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menilai, rencana kebijakan pemimpin oposisi Australia, Tony Abbott dalam memerangi imigran gelap, melecehkan Indonesia. Hikmahanto punya empat alasan mengapa Indonesia dilecehkan.

Abbott berniat mengalokasikan dana AUS$440 juta untuk membiayai skema bagaimana Australia bisa mengurangi jumlah imigran gelap yang mencari suaka ke negara itu. Beberapa program dalam skema ini, antara lain, membeli kapal nelayan RI hingga peluang imigran gelap yang datang melalui Indonesia makin kecil.

Selain itu, Abbott bersama Koalisi Oposisi yang dia pimpin juga berniat memberi uang saku kepada warga di desa-desa sepanjang pantai Indonesia yang memberi informasi soal penyelundupan manusia. Warga ini dibayar untuk menjadi pengawas dan dipakai Australia sebagai "mata dan telinga di lapangan."

"Rencana ini melecehkan. Karena, pertama, Partai Koalisi harusnya paham bahwa bila ada kebijakan pendistribusian uang ke warga atau pembelian kapal-kapal nelayan, hal tersebut merupakan urusan domestik dalam negeri Indonesia," kata Hikmahanto dalam siaran pers, Minggu malam 25 Agustus 2013.

http://media.viva.co.id/thumbs2/2012/02/13/143531_cuaca-ekstrem-hambat-nelayan_663_382.jpg 

Dia menilai, partai politik di Australia tidak pantas "menjual" kebijakan ke masyarakatnya, tanpa mengetahui benar sikap dan permasalahan yang dihadapi oleh Indonesia. Di sisi lain, imbuhnya, Indonesia adalah negara berdaulat yang tidak seharusnya dapat diperintah oleh pemerintah Australia bila kelak Partai Koalisi memenangkan pemilu.

Alasan kedua, sambung Hikmahanto, kebijakan memberi uang kepada warga desa di Indonesia yang punya informasi soal pencari suaka memiliki potensi merugikan Indonesia. "Masyarakat kita akan melakukan sweeping terhadap WNA di Indonesia. Supaya mereka dapat uang yang dijanjikan," papar dia. Padahal, masyarakat tidak memiliki kewenangan tersebut dan tidak seharusnya diberikan kewenangan tersebut.

Dia juga menilai, Partai Koalisi Australia tidak sensitif dengan kondisi Indonesia yang saat ini sibuk meredam ormas yang berkeinginan melakukan sweeping.

Ketiga, Hikmahanto menilai tak mudah bagi Abbott dan koalisi oposisinya membeli kapal-kapal nelayan, mengingat kapal-kapal tersebut mempunyai fungsi utama sebagai alat mata pencaharian. Pembelian kapal akan berpotensi menghilangkan mata pencaharian nelayan Indonesia yang terkena dampak.

"Partai Koalisi seharusnya paham bila kapal tersebut digunakan untuk memfasilitasi pencari suaka, itu dilakukan karena nelayan sulit mencari ikan," katanya.

Terakhir, pemerintah Indonesia seharusnya merasa direndahkan, karena seolah masalah pencari suaka mendudukkan Indonesia sebagai tentara bayaran yang melakukan pekerjaan kotor. Ini mengingat Australia hanya menyediakan uang dan pekerjaan dilakukan oleh warga dan pemerintah Indonesia.

Oleh karena itu, Hikmahanto mendesak Pemerintah Indonesia harus segera menyuarakan penentangannya sejak dini atas materi kampanye dari Partai Koalisi tersebut.

"Jangan sampai ketika Partai Koalisi memenangkan pemilu dan masyarakat Australia menuntut pemenuhan janji, pemerintah Indonesia harus menjadi korban karena ditekan terus untuk melaksanakan janji Partai Koalisi," katanya. 









sumber | oke77.blogspot.com | http://dunia.news.viva.co.id/news/read/439068-hikmahanto--beli-kapal-nelayan--abbott-lecehkan-ri

komentar :


Selengkapnya

Waduhh, Lepaskan Koruptor Rp 369 Miliar, Hakim Agung Junior Pecundangi Senior !!


Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang tiba-tiba melepaskan koruptor Rp 369 miliar Sudjiono Timan bak petir di siang bolong. Siapa nyana, vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan pada 2004 silam dianulir sepekan sebelum Idul Fitri 2013. Komisi Yudisial (KY) pun mencium aroma suap di balik vonis itu.

"Saya heran dengan penerimaan peninjauan kembali (PK) yang diajukan buronan," kata komisioner KY, Taufiqqurahman Sahuri saat berbincang dengan detikcom, Senin (26/8/2013).

http://images.detik.com/content/2013/08/26/10/ma_ilustrasi_arisaputra2.jpg 

Timan buron setelah kabur 4 hari usai divonis oleh MA. Tim eksekutor Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menemukan batang hidung Timan baik di rumahnya yang di kawasan elit Menteng Jakpus atau pun di Prapanca, Jaksel.

"Dengan putusan yang kontrovisial itu tentu KY akan meneliti proses PK-nya," kata Taufiq berjanji.

Kontroversi semakin nyata sebab majelis PK kalah senior dibanding para hakim agung di tingkat kasasi. Duduk di majelis PK yaitu Suhadi dan Andi Samsan Nganro. Keduanya baru menjabat hakim agung belum sampai 2 tahun lamanya sejak dilantik pada akhir 2011. Suhadi sendiri selaku ketua majelis belum menggondol gelar doktor, hanya master hukum/S2.

Di tingkat PK ini, majelis ternyata terbelah. Seorang hakim agung Sri Murwahyuni memilih tetap menghukum seperti vonis kasasi. Sayang, suara Sri kalah suara dengan Suhadi, Samsan Nganro dan dua hakim ad hoc Sofian Marthabaya dan Abdul Latief.

Tak tanggung-tanggung, keempatnya menilai hakim agung di tingkat kasasi telah lalai dan khilaf menghukum Timan. Padahal, ketua majelis kasasi yaitu Ketua MA kala itu, Prof Dr Bagir Manan yang juga guru besar Universitas Padjadjaran Bandung.

Duduk pula anggota kasasi Dr Artidjo Alkostar yang saat ini menjadi Ketua Kamar Pidana MA yang telah puluhan tahun malang melintang menjadi praktisi hukum pembela kaum papa. Duduk pula Abdurrahman Saleh, hakim agung yang sempat menjadi Jaksa Agung.

Dengan tingkat senioritas, integritas dan keilmuan akademis majelis kasasi itu, KY dibuat geleng-geleng kepala atas vonis PK itu.

"Apalagi putusan kasasi yang menghukum 15 tahun itu oleh hakim agung yang integritasnya dan ilmunya nggak diragukan. Loh kok di PK-nya diterima. Artinya PK menyalahkan putusan kasasi yang hakimnya berintegritas," cetus Taufiq.

Timan mengkorupsi uang negara di BUMN PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sehingga negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp 120 miliar dan USD 98,7 juta.

Timan dilepaskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2002 lalu. Lantas jaksa kasasi dan dikabulkan MA. Pada 3 Desember 2004 MA mengganjar Timan dengan hukuman 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti ke negara Rp 369 miliar. Di tingkat PK, Timan kembali lepas.

"Silakan masyarakat menyimpulkan sendiri kualitas hakim PK-nya," pungkas Taufiq.








sumber | oke77.blogspot.com | http://news.detik.com/read/2013/08/26/064613/2340019/10/lepaskan-koruptor-rp-369-miliar-hakim-agung-junior-pecundangi-senior?9911012

komentar :


Selengkapnya

Mengancam Nasional, ada Undang-Undang Internet Baru di Vietnam !!

Amerika Serikat mengkritik sebuah undang-undang baru di Vietnam yang bisa membatasi pengguna internet membicarakan tentang isu terkini.

Undang-undang yang diumumkan pekan lalu ini akan mulai berlaku September mendatang, dan menyebut sosiak media sepatutnya hanya digunakan untuk "bertukar informasi personal."


Undang-undang, yang dikenal dengan nama Dekrit 72, melarang publikasi melalui internet yang mengandung materi yang "berlawanan" dengan pemerintah Vietnam atau "mengancam keamanan nasional."

http://wscdn.bbc.co.uk/worldservice/assets/images/2013/08/05/130805143507_internetvn_464x261_hoangdinhnamafpgetty_nocredit.jpg 

Dekrit ini juga secara spesifik menyatakan situs jejaring sosial seperti Twitter dan Facebook sepatutnya hanya digunakan untuk "menyediakan dan bertukar informasi personal."

Kedutaan AS di Hanoi menyatakan "sangat prihatin" atas undang-undang tersebut.

Dalam pernyataannya Selasa, (06/08) kedutaan AS menyatakan "sangat prihatin atas dekrit yang tampaknya akan membatasi individu dalam berbagi informasi melalui akun sosial media dan situs."

"Kebebasan mendasar yang tersedia terancam padam," jelas isi pernyataan tersebut.
'Musuh internet'

Pegiat kebebasan pers Reporters Without Borders, yang memasukkan Vietnam ke dalam daftar "Musuh di Internet", mengatakan: "Jika dekrit mulai berlaku, warga Vietnam akan dicabut secara permanen dari informasi yang independen dan blak-blakan yang biasanya beredar di blog dan forum."

Undang-undang ini juga mengatur perusahaan internet asing untuk memiliki server di dalam Vietnam, demikian laporan kantor berita AP.

The Asia Internet Coalition, sebuah kelompok industri yang mewakili perusahaan seperti Google dan Facebook, dalam sebuah pernyataan memberikan tanggapan: "Di masa panjang, dekrit ini akan menghambat inovasi dan mencegah bisnis operasi di Vietnam."

Vietnam adalah negara satu partai komunis dan otoritas pemerintahan masih mengekang media. Sepanjang tahun ini Vietnam telah menghukum sedikitnya 46 aktifis, termasuk bloger karena kegiatan yang dianggap sebagai anti pemerintahan.







sumber | oke77.blogspot.com | http://dunia.lintas.me/go/asalasah.blogspot.com/ekstrimnya-undang-undang-internet-baru-di-vietnam

komentar :


Selengkapnya

SBY; Aceh dan Papua Bagian NKRI Harga Mati, Presiden Minta Dunia Hormati Integrasi NKRI !


Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan bahwa Papua dan Aceh adalah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). SBY meminta negara-negara sahabat menghormati kedaulatan Indonesia, seperti Indonesia menghormati kedaulatan mereka.

"Di depan sidang yang mulia ini, kita perlu sekali lagi menegaskan bahwa Aceh dan Papua adalah bagian yang tidak terpisahkan dari NKRI. Pendirian ini merupakan harga mati bagi bangsa Indonesia," tegas SBY di dalam pidato kenegaraan menjelang 17 Agustus.

Hal itu disampaikan dalam sidang paripurna DPR-DPD di Gedung DPR-MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2013). Hadir dalam hajatan rutin itu undangan dari berbagai negara sahabat.

SBY berharap pendirian Indonesia tentang Aceh dan Papua ini dipahami semua pihak. Dari dalam negeri dan negara-negara sahabat di dunia internasional.

"Hendaknya kita semua, baik di dalam maupun di luar negeri, menghindari segala bentuk propaganda dan provokasi yang dapat mengganggu kedaulatan dan keutuhan wilayah Republik Indonesia. Selama ini, kita senantiasa menghormati kedaulatan dan integritas wilayah negara lain, negara-negara sahabat Indonesia. Oleh karena itu, kita berharap prinsip yang sama juga diterapkan secara resiprokal," tegas SBY.

"Melalui penegasan ini saya berharap, agar semua pihak bekerja secara aktif untuk mencegah aktivitas politik yang dapat mengakibatkan terganggunya hubungan baik Indonesia dengan negara-negara sahabat. Jangan lukai perasaan bangsa Indonesia, karena kami juga tidak ingin melukai bangsa lain," imbuh SBY.

http://www.suarapembaruan.com/media/images/medium2/20120629110805492.jpg 

Mempertahankan kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia, imbuh SBY, bersifat fundamental dan tak bisa ditawar-tawar. Indonesia akan tegas menghadapi ancaman kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI.

Konflik di Aceh yang telah diakhiri secara damai, imbuh SBY, harus diteruskan dengan mengajak semua pihak menghindari segala hal yang berpotensi menciptakan kemunduran dan kembali kepada situasi masa lalu.

"Semua pihak, termasuk kalangan yang ada di Aceh, dengan sepenuh hati saya harapkan sungguh memegang teguh semangat dan ketulusan hati untuk mengubur konflik di masa lalu, dan kemudian melangkah ke depan untuk membangun diri, dalam naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia," demikian imbauan SBY.

Demikian pula di Papua, pemerintah terus mengutamakan pendekatan kesejahteraan dan percepatan pembangunan di provinsi itu. Penegakan hukum dan keamanan dilakukan dengan tetap memberikan penghormatan pada Hak-hak Asasi Manusia, dan kekhususan budaya masyarakat Papua.

"Pemerintah Pusat terus meningkatkan besaran anggaran untuk mempercepat dan memperluas pembangunan di Papua. Saat ini, berbagai program pembangunan infrastruktur tengah berlangsung secara intensif di berbagai wilayah Papua. Kita juga sedang merancang suatu formula Otonomi Khusus, yang mampu memberikan nilai tambah dan terobosan baru bagi terwujudnya kemajuan dan kemuliaan Papua," papar SBY.


SBY; Aceh dan Papua Bagian NKRI Harga Mati, Hormati Kedaulatan!  
Presiden Minta Dunia Hormati Integrasi NKRI.








sumber | oke77.blogspot.com | http://news.detik.com/read/2013/08/16/112354/2331635/10/sby-aceh-dan-papua-bagian-nkri-harga-mati-hormati-kedaulatan?nd771104bcj

komentar :


Selengkapnya

Datang Terlambat, Paspampres Arahkan Anggota DPR !!

Jakarta - Belasan anggota DPR terlihat terlambat masuk ruang paripurna yang mengagendakan pidato kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Rupanya, mereka yang telat tidak boleh masuk oleh Paspampres, hanya boleh duduk di pintu samping.

Pantauan detikcom di depan ruang sidang paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2013), anggota DPR yang datang terlambat yaitu melebihi pukul 09.00 WIB diarahkan oleh Paspampres menuju pintu samping yang ada di sebelah kiri ruang paripurna.

http://images.detik.com/content/2013/08/16/10/103239_dprrr.jpg


Pukul 09.00 WIb adalah jam saat SBY datang ke ruang paripurna dan dimulainya sidang bersama DPR dan DPD yang dimulai dengan sambutan ketua DPD Irman Gusman.

Rupanya di pintu samping itu mereka tak diperkenankan masuk, melainkan hanya duduk di kursi yang disediakan oleh petugas keamanan. Tak ada layar video untuk menyimak pidato SBY, hanya suara yang bisa didengar melalui pengeras suara.

Akibatnya, karena hanya boleh duduk di pintu luar samping, beberapa terpaksa memilih keluar dan tidak duduk di depan pintu yang tampak kurang pencahayaan itu.

Hingga pukul 10.20 WIB Presiden SBY masih membacakan pidatonya di hadapan anggota DPR, DPD, menteri dan tamu undangan yang diantaranya dubes sahabat. Sementara belasan paspampres masih berjaga di depan pintu utama ruang paripurna.





sumber | oke77.blogspot.com | http://news.detik.com/read/2013/08/16/103128/2331533/10/?992204topnews

komentar :


Selengkapnya

Perang Paten Antara Apple dan Samsung Dimenangkan oleh Apple

Apple boleh tersenyum. Perang paten antara pihaknya dan sang rival, Samsung telah mendapat keputusan dari International Trade Commission US atau Komisi Perdagangan Internasional Amerika Serikat.


                 http://images.detik.com/content/2013/08/10/399/iphoneinet460.jpg


Keputusan tersebut berbunyi bahwa Samsung dinyatakan melanggar dua paten mobile milik perusahaan mendiang Steve Jobs. Alhasil, semua produk yang berhubungan dengan teknologi terkait dilarang diimpor dan dijual di negara Paman Sam.

ITC menggarisbawahi bahwa pelanggaran paten yang dimaksud berhubungan dengan teknologi touch screen serta headset plug dan bukan mengenai desain. The Verge melaporkan bahwa produk yang terkena dampaknya adalah Galaxy S 4G, Fascinate, Captivate, Galaxy Tab, dan Galaxy Tab 10.1, serta smartphone dan tablet yang dirilis pada tahun 2010 dan 2011.

"Dengan keputusan hari ini, ITC telah bergabung dengan pengadilan di seluruh dunia, di Jepang, Korea, Jerman, Belanda serta California untuk memperjuangkan inovasi dan menolak aksi peniruan terang-terangan yang dilakukan Samsung terhadap produk Apple," demikian tukas perwakilan Apple, Kristin Huguet.

Akan tetapi, seperti dikutip dari LATimes, Sabtu (10/8/2013), Samsung masih memiliki kesempatan untuk bebas dari keputusan telak itu. Mereka memiliki waktu 60 hari untuk mengajukan banding ke Presiden Obama.

Aksi tersebut sama seperti yang pernah dilakukan Apple. Kala itu ITC memutuskan bahwa Apple melanggar paten Samsung, namun administrasi Obama membalikkan keputusan ini dan menyatakan bahwa paten yang dipermasalahkan sudah banyak diadopsi oleh industri.

Menanggapi keputusan terbaru ITC ini, juru bicara Samsung, Adam Yates mengaku kecewa. "Fokus utama di industri smartphone bukan perang global di pengadilan, namun kompetisi yang adil di marketplace," tukas Yates.

Ia melanjutkan, "Samsung akan melanjutkan merilis berbagai produk inovatif dan kami telah mengambil langkah-langkah untuk memastikan semua produk kami akan tetap tersedia di Amerika Serikat".


(sha/sha)





komentar :


Selengkapnya

[PIC] LAPAS Sudah Rusak! Selain Pusat Kendali Bisnis Narkoba, juga Ada Pabriknya !

Ada Pabrik Narkoba di Dalam Lapas Indonesia .. Gila!

Lapas Cipinang, Jakarta, tempat dimana diketemukan pabrik narkoba


Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin saat melakukan inspeksi di Lapas Cipinang, Jakarta, Selasa (6/8/2013). | KOMPAS.COM/ROBERTUS BELARMINUS


Barang bukti produksi narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Cipinang. TRIBUNNEWS.COM/WAHYU AJI


Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin (dua kanan) melihat kondisi bengkel kerja di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (6/8/2013) malam. Di tempat tersebut petugas lapas menemukan sejumlah barang bukti berupa serbuk yang diduga kuat sebagai bahan baku untuk membuat narkoba jenis sabu. KOMPAS/RADITYA HELABUMI


Penggerebekan di Lapas Narkoba Cipinang. Vivanews.


Ada Pabrik Narkoba di Lapas Cipinang



JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Hukum dan HAM bersama Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri menemukan sejumlah barang bukti sisa pembuatan narkoba jenis sabu saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta TImur, Selasa (6/8/2013) malam. Temuan ini merupakan pengembangan dari tiga kasus narkoba sebelumnya. Berdasarkan penelusuran, narkoba tersebut berasal dari Lapas Narkotika Cipinang. "Ini dari sabu yang kita sita dari Cipinang. Memang ditemukan barang-barang yang sementara ini kita duga adalah sisa bahan-bahan pembuatan dari narkoba jenis sabu," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Brigadir Jenderal (Pol) Arman Depari Arman saat memberikan keterangan di dalam Lapas Narkotika Cipinang, Selasa (6/7/2013) malam.


Ia mengatakan, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan lebih dalam mengenai jenis dari serbuk dalam beberapa plastik yang ditemukan tersebut. Sementara yang sudah diketahui ialah serbuk red fosfor bahan pembuat sabu dan bekas cairan yang diduga sebagai residu sisa dari produksi sabu. Selain itu, terdapat mesin cetak ekstasi yang juga ditemukan pihaknya. "Namun demikian, perlu kita konfirmasikan dulu, kita tunggu Puslabfor Mabes Polri yang akan melakukan pemeriksaan. Apakah betul ini sisa pembuatan narkoba," ujar Arman.


Arman menambahkan, pihaknya belum melakukan pengukuran mengenai jumlah bahan pembuat narkoba yang disita tersebut. "Jumlah belum tahu, kita belum lakukan pengukuran dan penimbangan," ujar Arman. Pantauan Kompas.com, selain bahan pembuat sabu, sekitar lima buah handphone, charger, headset, dan satu paket berisi ratusan sedotan minuman berwarna hitam turut disita. Berbagai sim card handphone dengan bermacam provider, serta buku tabungan juga ditemukan. Sementara belasan plastik berisi serbuk berwarna merah, kuning, satu jeriken berisi cairan putih juga diamankan dari penggerebekan tersebut.


Menhuk dan HAM: Pabrik Narkoba di Lapas Cipinang, Memalukan!


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhuk dan HAM) Amir Syamsuddin meyesali keberadaan pabrik narkoba di bengkel narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta. Menurut dia peristiwa ini memalukan. "Memang apa yang terjadi di Cipinang cukup memalukan," kata Amir di kediamannya, Kuningan Jakarta, Kamis (8/8/2013).


Amir menjelaskan, awalnya kabar dugaan adanya narkoba dalam lapas tersebut disampaikan oleh Direktorat Narkoba Polri pada Selasa (6/8/2013) sore. Kemudian dirinya dan Polri langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas cipinang pada malam hari. Ternyata benar, saat menelusuri semua sisi ruang lapas ditemukan adanya serbuk red fosfor (prekusor sabu) serta mesin pencetak pil ekstasi di bengkel napi. "Ada petunjuk-petunjuk ada alat cetak yang menimbulkan dugaan awal," kata Amir.


Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri kemudian dikerahkan untuk memastikan benda yang ditemukan tersebut. Setelah diperiksa, ternyata barang tersebut merupakan sabu dan ekstasi. Dalam sidak itu, Polri kemudian mengamankan satu orang petugas staf keamanan Lapas berinisial G, dan tiga orang napi yakni AS, HS, dan V. Menurut Amir, temuan ini juga memalukan setelah sebelumnya terungkap adanya ruang khusus untuk napi gembong narkoba Freddy Budiman. Di ruangan itu Freddy bisa berduaan dengan kekasihnya bahkan kembali menggunakan barang haram tersebut. Akibatnya, Thurman Hutapea dicopot dari jabatannya sebagai Kalapas Cipinang.


Bahan Baku Sabu di LP Cipinang Disamarkan dengan Serbuk Jamu

Selama satu jam Puslabfor Mabes Polri sudah melakukan pemeriksaan.

Selasa, 6 Agustus 2013, 21:54



VIVAnews - Setelah dilakukan pemeriksaan secara khusus oleh Tim Puslabfor Mabes Polri, dapat dipastikan bahwa sebagian barang-barang yang ditemukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, adalah prekursor atau bahan pembuat narkoba jenis sabu. "Bisa dipastikan, setelah satu jam diperiksa, ini adalah bahan baku sabu. Bahan ini disamarkan dengan serbuk jamu. Setelah semua pemeriksaan rampung akan kami jelaskan," kata Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham), Amir Syamsuddin di Lapas Cipinang, Selasa malam, 6 Agustus 2013.


Saat ditanya kenapa barang-barang ini bisa masuk ke lapas dengan mudah, Amir Syamsuddin meminta waktu untuk mengungkap semuanya. Dia akan berkoordinasi dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus ini. "Sampai semua ini menjadi pasti, dan akan diusut oleh penegak hukum dan pihak yang berwenang. Kenapa barang-barang bisa ada di dalam lapas," katanya. Amir Syamsuddin menambahkan, penemuan berbagai bahan yang diduga sebagai prekursor sabu ini berawal dari informasi secara lisan dari KPLP Klas I Cipinang yang ditindaklanjuti oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Narkotika Cipinang, Alisyahbana. "Para petugas Lapas kemudian mencari barang-barang ini yang disembunyikan secara rapi," tambahnya.


Ada sekitar tujuh bungkus berisi bubuk berwarna merah, enam bungkus berisi bubuk berwarna kuning yang ditemukan petugas di Lapas Cipinang. Selain itu, petugas juga menemukan beberapa kaleng berisi cairan yang diduga merupakan residu atau sisa dari produksi sabu. Tak hanya itu, sebuah benda yang diduga alat pencetak narkoba, satu buah dirigen berisi cairan bening, dua buah buku tabungan, lima unit handphone jenis CDMA, charger dan headset handphone, serta beberapa buah simcard juga di temukan dari tempat perbengkelan.


Selama ini LAPAS dikenal sebagai tempat dimana para Gembong Narkoba bisa mengendalikan bisnisnya dengan bebas dari balik jeruji penjara

Quote:Astaga, Seorang Ibu Kendalikan Bisnis Narkoba dari Penjara

108CSR.com - Seorang ibu seharusnya memberikan contoh yang baik. Tapi ini sebaliknya. Dan kasus ini terkuak setelah Polres Jakarta Barat (Jakbar), berhasil menggerebek rumah industri pembuatan narkoba jenis ekstasi, di Jalan Pembangunan I No 24 RT01 RW05, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat. J mengendalikan kedua anak perempuannya FO (19) dan FC (30) berbisnis barang haram itu, dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Diketahui, ia baru satu tahun mendekam di sana. "Kasus ini terbongkar berdasarkan laporan warga Hayam Wuruk, Jakarta Barat, karena sering dilakukan transaksi narkoba jenis ekstasi," ujar Kapolres Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi, Suntana kepada wartawan, Kamis (11/10/2012). Dikatakan Suntana, polisi kemudian menelusuri dan melakukan penggerebekan di lokasi
"Pada saat penggerebekan, diamankan tujuh orang tersangka antara lain, FO (19), JM (34), FC (30), HH (31), CW (27), OF (26), dan JKM (53). Mereka kami amankan di kos-kosan yang ternyata tempat itu merupakan home industry pembuatan ekstasi," katanya.

Setelah dilakukan pengembangan, ternyata pabrik ekstasi itu berkaitan dengan J di Rutan Pondok Bambu. "Dalam pengembangannya, terungkap pabrik ekstasi itu berkaitan dengan salah satu pelaku yang sudah divonis dan tahan di Rutan Pondok Bambu," terangnya. Dari dalam Rutan Pondok Bambu, lanjut Suntana, J membimbing anaknya untuk membuat narkoba jenis ekstasi. "Ibunya yang membimbing atau mengarahkan anaknya untuk membeli bahan narkoba di mana. Untuk selanjutnya, nanti kami akan koordinasi dengan pihak Rutan," tambahnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Gembong Yudha menyampaikan, pendapatan dari bisnis ekstasi itu diperkirakan mencapai belasan juta perhari. "Harga perbutir Rp 300.000 x 50 butir atau x 100 butir (pembuatan satu hari), artinya sekitar Rp15 juta atau Rp30 juta omsetnya per hari," ungkapnya. Gembong menegaskan, para tersangka bakal dijerat Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 196 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dan UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesahatan. Mereka terancam hukuman minimal 15 tahun penjara. Selain menciduk pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti, berupa alat cetak ekstasi manual, alat cetak ekstasi ukuran kecil, dongkrak, dan puluhan ekstasi siap jual atau masih jadi bubuk
http://m.108csr.com/default/news/201...a-dari-Penjara

MA Vonis Mati Gembong Narkoba yang Beroperasi dari Balik Penjara

MedanBisnis-Jakarta. Mahkamah Agung (MA) kembali menjatuhkan vonis mati bagi gembong narkoba. Kali ini dijatuhkan kepada Hartoni alias Kapten, mafia nakroba yang mengendalikan narkoba dari balik penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. Dalam aksinya, Hartoni juga bekerjasama dengan Kalapas Narkotika Nusakambangan, Marwan Adli. "Mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Cilacap," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Selasa (19/2).

Menurut pejabat resmi MA yang tak mau disebut namanya, MA mengubah vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Cilacap dan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang menjadi vonis mati. Vonis kasasi ini dijatuhkan oleh majelis hakim Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja, Sri Murwahyuni dan Suhadi pada 8 Januari 2013 lalu. "Nomor perkara kasasi 2094 K/PID.SUS/2012 dengan panitera pengganti Rudi Suparmono," ujarnya.

Dalam catatan, Kapten merupakan gembong narkoba ulung. Meski sudah dijebloskan ke Nusakambangan, dia masih bisa mengedarkan narkoba dari balik penjara. Dia bahkan kembali dicokok BNN akhir 2012. Sebelumnya, dia juga kedapatan bekerjasama menjadi pengedar narkoba dengan berkongsi bersama Kalapas Narkotika Nusakambangan, Marwan Adli serta dua stafnya, Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Iwan Syaefuddin dan Kepala Seksi Bina Pendidikan Fob Budhiyono.

Marwan hanya dijatuhi 13 tahun penjara oleh PN Cilacap. Adapun untuk Fob, di tingkat banding, majelis hakim tinggi mengkorting hukuman Fob dari 7 tahun menjadi 5 tahun. Sebelumnya, MA juga menjatuhkan hukuman mati bagi para gembong narkoba. Pada 12 februari 2013 lalu, kasasi MA mengantarkan warga negara (WN) Iran, Akbar Chahar Karzei alias Mohammad Baluch ke depan regu tembak karena menyelundupkan 60 kg narkotika jenis sabu. Vonis mati juga tetap dijatuhkan MA kepada WN Malaysia, Leong Kim Ping alias Away karena mengedarkan sabu 45 kg.
http://www.medanbisnisdaily.com/news.../#.UgV4TtLfCfc

Warga Nigeria Kendalikan Bisnis Narkoba dari Penjara di Medan
Tersangka bagian dari jaringan narkoba internasional.

VIVAnews - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polresta Medan, menangkap Samuel Mamadu, yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara. Warga negara Nigeria itu diduga kuat mengendalikan bisnis narkoba dari dalam penjara. Penangkapan Samuel di dalam penjara itu berdasarkan hasil penelusuran polisi atas kasus narkoba jaringan internasional dan uang dollar palsu yang terungkap di Manggarai, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Saat itu, BNN menangkap seorang wartawati bernisial AC dengan barang bukti sabu seberat 2.609,9 gram yang disembuyikan di dalam guling. Dalam pengembangan kasus ini, BNN menangkap pasangan suami istri yang masuk dalam jaringan narkoba internasional itu.

Direktur Narkotik Sintesis BNN, Komisaris Besar Atrial mengatakan bahwa tersangka akan diboyong ke Jakarta untuk kepentingan pengusutan kasus ini. "Dia diduga kuat sebagai pengendali dari kasus yang kami ungkap di Jakarta. Dia juga pengendali narkoba di dalam lapas. Karena itu dia kami bawa ke Jakarta untuk pengembangan," kata Atrial. Samuel mendekam di Lapas Tanjung Gusta itu karena terbukti menjadi otak penyelundupan 2.993 gram heroin dan 497 gram sabu di Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjung Balai, Sumatera utara pada 29 April 2011 lalu. Pria berbadan besar itu ditangkap petugas Dir Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara di tempat persembunyiannya di Komplek Karawaci, Tanggerang pada 4 Mei 2011.
http://log.viva.co.id/news/read/3706...njara-di-medan

BBC London:
Ponsel, modal narapidana kendalikan bisnis narkoba



BBN membongkar bisnis narkoba yang dijalankan dari penjara di Nusa Kambangan. Badan Narkotika Nasional awal tahun ini mengeluarkan pernyataan bahwa sebagian besar bandar narkotika di Indonesia mengendalikan bisnis mereka dari penjara dengan bermodal telepon seluler.
Hal itu sesungguhnya bukan merupakan sebuah kejutan mengingat tingginya jumlah narapidana narkoba di Indonesia.

Berdasarkan data resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, hingga Maret 2013, ada 51.130 orang yang dipenjara karena kejahatan narkoba. Separuh dari jumlah itu yaitu 24.568 adalah pengedar dan sisanya pemakai. Pada 2011, publik dikejutkan ketika BNN mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan oleh seorang napi di Penjara Nusa Kambangan.
Napi itu mengelola perdagangan mariyuana dengan omset Rp3 miliar per bulan. "Biar HP-nya sudah tua sekali pun, itu sudah cukup untuk mengendalikan bisnisnya"

Sejak 2007, penjara itu dijadikan penjara khusus untuk napi kasus narkoba. Keputusan itu bertujuan untuk mengisolir mereka dan menghentikan sirkulasi narkoba di Indonesia. Awal Juni lalu, BNN melakukan razia di Jakarta Barat dan menangkap dua pengedar. Kepada polisi, mereka mengakui bahwa bos mereka adalah seorang napi yang sedang menjalani hukuman penjara di Cipinang karena kejahatan serupa. Juru bicara BNN, Sumirat, mengatakan pada BBC bahwa para bandar narkoba di penjara mengandalkan telepon seluler untuk menjalankan bisnis mereka. "Misalnya, razia kami bulan Juni lalu, big boss-nya di Penjara Cipinang di Jakarta Timur dan waktu aparat menggeledah sel mereka, kita menemukan ponsel yang ia pakai untuk bisnisnya," kata Sumirat.

Rotasi pegawai
"Alat komunikasi itu kuncinya. Jika ada satu orang saja napi yang punya HP, biar HP nya sudah tua sekali pun, itu sudah cukup untuk mengendalikan bisnisnya," tambah Sumirat. Bagaimana alat komunikasi seperti ponsel bisa masuk ke penjara? "Macam-macam modusnya, dari disembunyikan dalam makanan sampai dipretelin satu persatu, baterainya dulu misalnya atau kelalaian petugas saat menggeledah sel," katanya lagi. Mengenai kemungkinan kelalaian petugas lapas, Dr Hafid Abbas dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengatakan hal itu adalah "hal yang tidak bisa dipungkiri." "Dan kalau memang masih ada perlakuan diskriminasi, karena pegawai lembaga pemasyarakatan gajinya rendah dan ia kenal konglomerat atau pejabat di dalam yang selalu tergoda untuk mendapat fasilitas dan jika memang terbukti orang itu harus dihukum," kata Abbas.

Ia juga menyarankan agar rotasi pegawai lapas lebih intensif dilakukan untuk mecegah potensi pelanggaran. "Agar tidak tergoda, maka rotasi pegawai lapas harus lebih intensif. Penjara kan banyak, jadi mobilitas petugasnya harus tinggi agar tidak ada kesempatan untuk kenalan, Dirjen Pemasyarakatan juga harus memperhatikan pegawainya terutama mutasi pegawai-pegawai itu sendiri," tambahnya.

Komitmen pemerintah
Sementara dari sisi pengendalian narkoba sendiri, Sumirat mengatakan BNN telah merekomendasikan sejumlah saran kepada aparat yang berwenang untuk memastikan tidak ada lagi kasus napi menjadi bos narkoba. "Penjara kan banyak, mobilitas pegawai harus tinggi agar tidak ada kesempatan kenalan"
"Pertama, pisahkan bandar atau pengedar dari pemakai di penjara," kata dia.
"Kedua, bisa menggunakan kemajuan teknologi seperti memasang pengacak sinyal," tambahnya lagi. Cara lain adalah dengan memberikan ancaman untuk menggunakan peraturan tegas terhadap napi yang tidak kapok melakukan kejahatan.
"Saya tahu banyak napi yang ketakutan kalau mendengar Register F," kata Sumirat.

Register F adalah kategori yang diberikan pada narapidana yang tertangkap melakukan tindak pidana saat saat berada di penjara. "Begitu seorang napi dimasukkan dalam kategori Register F, ia akan kehilangan hak remisi, hak kunjungan keluarga, asimilasi, izin kunjungan dokter dan hak pembebasan bersyarat," kata dia. "Yang dibutuhkan adalah komitmen dari lembaga-lembaga terkait untuk benar-benar melakukan usaha penegakan disiplin di penjara, itu kuncinya."
http://www.bbc.co.uk/indonesia/berit..._narkoba.shtml


--------------------------------


Makanya kini mulai bisa dipahami, mengapa gembong narkoba itu enjoy kalau ditangkap polisi atau BNN, lalu dimasukkan sel penjara. Ternyata justru dibalik sel penjara itu mereka menemukan surga bisnis narkoba dengan amannya, tanpa diketahui dan diduga oleh dunia luar mana pun, kecuali sipir penjara. Apalagi, Istana pun ternyata bisa di "nego" untuk membebaskan mereka dari hukuman mati dengan alasan HAM, sehingga lebih enjoy lagi di dalam penjara sana untuk mengendalikan bisnis dan pabrik narkobanya. Gila memang negeri ini




sumber | oke77.blogspot.com | http://www.kaskus.co.id/thread/52057d54bccb17462a000005

komentar :


Selengkapnya

'Anak Jenderal' Terobos Busway, Ayah: Febri Punya SIM, Silakan Saja Ditilang






Jakarta - Devi Suhartoni (43), ayahanda Febri Suhartoni (18) menyebut anaknya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Pengusaha karet ini sangat setuju bila polisi memberikan tilang kepada anaknya yang sudah mengaku sebagai anak Kapolri itu.

"Kalau harus ditilang, tilang saja, tidak apa-apa," kata Devi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (31/7/2013).


Devi mengaku kecewa dengan ulah anaknya yang sudah mencatut nama Kapolri Jenderal Timur Pradopo sebagai ayahnya. Sebagai orangtua, ia berkewajiban untuk meluruskan pemberitaan tersebut dan menghormati institusi Polri.

"Kita sebagai WNI di Indonesia kalau hormati orang tua, guru, raja negara makmur. Raja itu ya semua institusi negara, kalau kita mau langgar hukum mau jadi apa. Anak saya salah, melanggar," jelas Devi.

Devi datang ke Mapolda Metro Jaya siang tadi. Setelah mendapat kabar dari keluarganya bahwa mobil Febri menerobos jalur busway dan menjadi pemberitaan, Devi langsung terbang ke Jakarta.

Ia langsung menemui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto untuk mengklarifikasi, sekaligus meminta maaf kepada institusi Polri.

"Saya sebagai orangtuanya, meminta maaf kepada Polri atas ulah anak saya ini," ucapnya.

Peristiwa penerobosan jalur busway itu terjadi pada Selasa (30/7) siang kemarin di halte Galur. Saat itu, Febri memaksa petugas bus TransJ untuk membuka portal. Sambil menunjukkan kartu nama kapolri, Febri mengaku sebagai anaknya Timur Pradopo.

Jakarta - Mabes Polri menegaskan bahwa pengemudi Honda Jazz yang menerobos Portal TransJ bukanlan anak Kapolri Jenderal Timur Pradopo. Mabes Polri memastikan pengemudi yang bernama Febri itu hanya mencatut nama pimpinan tertinggi korps Bhayangkara tersebut.

"Bahwa yang bersangkutan, yang mengaku anak pimpinan kami itu tidak benar," ujar Kabag Penum Mabes Polri Kombes Agus Rianto di Mabes Polri Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (31/7/2013).

Mengenai kartu nama Kapolri yang ditunjukkan oleh Febri, Agus menilai hal itu bisa saja palsu. Namun dia tidak mengetahui apakah kartu nama itu asli atau palsu.

"Saya sampaikan kalau kartu nama gampang dibikin, entah bikin sendiri atau dikasih," imbuhnya.

Agus mengatakan Polda Metro Jaya sedang mengusut kasus tersebut. Termasuk motif di balik penunjukan kartu nama kapolri.

"Sudah ditindaklanjuti Polda tentang motif pernyataan itu. Apakah untuk menakuti-nakuti petugas portal, atau ada motif lain," tutupnya.

Jakarta - Devi Suhartoni (43), pengusaha karet asal Balikpapan, Kalimantan Timur kecewa dan malu pada anaknya Febri (18) yang mencatut nama Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo. Devi rela dan ikhlas kalau ulah anaknya diganjar sanksi kerja sosial.

"Dia akan saya hukum, 6 bulan tidak boleh bawa mobil. Harusnya dia disuruh bersihin busway, kasih sanksi sosial. Dan kalaupun Pak Kabid Humas (Kombes Rikwanto-red) suruh saya yang bersihkan busway, tidak apa-apa, saya mau. Saya tidak malu," jelas Devi di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (31/7/2013).

Devi bertutur, anaknya berkuliah di Universitas Trisakti di Fakultas Ekonomi. Saat ini anaknya tengah ikut semester pendek. Devi mengaku, tahu kejadian penerobosan jalur TransJ pada Selasa (30/7) dari kerabatnya yang menelepon.

Saat itu, diketahui dari foto Honda Jazz milik anaknya yang terpampang di media. Jazz itu dibeli dari orang lain.

"Dia melakukan SP (semester pendek) lagi padat kuliah dari pagi sampai sore. Waktunya terbatas dan tanggal 4 dia sudah mudik," terangnya.

"Saya tidak malu, tapi kecewa. Karena ini institusi, harus dihormati," tutur Devi mengomentari ulah anaknya.


Bikin malu keluarga aja lu Tong..

Disangka urusan beres apa ya? kalo ngeluarin kartu nama KAPOLRI??
Ni bocah nemu kartu nama dimana tuh ya??


sumber | oke77.blogspot.com | http://www.kaskus.co.id/thread/51f8c6451cd719fb02000000

komentar :


Selengkapnya