"Saya heran dengan penerimaan peninjauan kembali (PK) yang diajukan buronan," kata komisioner KY, Taufiqqurahman Sahuri saat berbincang dengan detikcom, Senin (26/8/2013).
"Dengan putusan yang kontrovisial itu tentu KY akan meneliti proses PK-nya," kata Taufiq berjanji.
Kontroversi semakin nyata sebab majelis PK kalah senior dibanding para hakim agung di tingkat kasasi. Duduk di majelis PK yaitu Suhadi dan Andi Samsan Nganro. Keduanya baru menjabat hakim agung belum sampai 2 tahun lamanya sejak dilantik pada akhir 2011. Suhadi sendiri selaku ketua majelis belum menggondol gelar doktor, hanya master hukum/S2.
Di tingkat PK ini, majelis ternyata terbelah. Seorang hakim agung Sri Murwahyuni memilih tetap menghukum seperti vonis kasasi. Sayang, suara Sri kalah suara dengan Suhadi, Samsan Nganro dan dua hakim ad hoc Sofian Marthabaya dan Abdul Latief.
Tak tanggung-tanggung, keempatnya menilai hakim agung di tingkat kasasi telah lalai dan khilaf menghukum Timan. Padahal, ketua majelis kasasi yaitu Ketua MA kala itu, Prof Dr Bagir Manan yang juga guru besar Universitas Padjadjaran Bandung.
Duduk pula anggota kasasi Dr Artidjo Alkostar yang saat ini menjadi Ketua Kamar Pidana MA yang telah puluhan tahun malang melintang menjadi praktisi hukum pembela kaum papa. Duduk pula Abdurrahman Saleh, hakim agung yang sempat menjadi Jaksa Agung.
Dengan tingkat senioritas, integritas dan keilmuan akademis majelis kasasi itu, KY dibuat geleng-geleng kepala atas vonis PK itu.
"Apalagi putusan kasasi yang menghukum 15 tahun itu oleh hakim agung yang integritasnya dan ilmunya nggak diragukan. Loh kok di PK-nya diterima. Artinya PK menyalahkan putusan kasasi yang hakimnya berintegritas," cetus Taufiq.
Timan mengkorupsi uang negara di BUMN PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sehingga negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp 120 miliar dan USD 98,7 juta.
Timan dilepaskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2002 lalu. Lantas jaksa kasasi dan dikabulkan MA. Pada 3 Desember 2004 MA mengganjar Timan dengan hukuman 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti ke negara Rp 369 miliar. Di tingkat PK, Timan kembali lepas.
"Silakan masyarakat menyimpulkan sendiri kualitas hakim PK-nya," pungkas Taufiq.
sumber | oke77.blogspot.com | http://news.detik.com/read/2013/08/26/064613/2340019/10/lepaskan-koruptor-rp-369-miliar-hakim-agung-junior-pecundangi-senior?9911012
total komentar :
|