Menurut Hartono, ada
sebuah bisikan gaib yang menyebutkan keluarganya akan dibunuh.
“Perasaanku ada yang mau membunuh keluargaku. Daripada orang lain yang
membunuh, lebih baik aku yang membunuh dan kami sama-sama masuk surga,”
ucapnya sambil tertunduk lesu.
Hartono memang diduga
menderita gangguan jiwa. Sebab, di mata keluarganya, selama ini ia
dikenal sebagai sosok yang penyayang. Menurut sang istri, Sugiarti (32)
sehari-hari tersangka merupakan orang yang taat beribadah, pendiam, dan
suka mengalah.
Ia bahkan dekat dengan
Juhardi, anak kandung yang tewas di tangannya. Sering ia memberi nasihat
pada bocah 8 tahun itu. Namun, Sugiarti melanjutkan, beberapa hari
sebelum kejadian suaminya memang bertingkah aneh.
“Suami saya itu orang
baik. Tetapi dua hari sebelum kejadian, dia memang sering murung dan
bicara sendiri,” ujar Sugiarti di Polsek Muara Karang, Minggu, 17
November 2013. Karena curiga, ia pun membuntuti Hartono yang Jumat lalu
menjemput Juhardi di sekolah.
Ia sempat ingin mengambil
Juhardi dari tangan suaminya. “Saya malah ditendang. Dia ngomong, mau
ke surga. Saya bingung. Tiba-tiba bunyi tebasan. Saya pikir siapa yang
ditebas, ternyata anak saya. Langsung saya histeris minta tolong,”
ceritanya sambil menangis.
Hartono kemudian sempat melukai dirinya sendiri, juga seorang warga yang hendak mengamankannya.
Sehari setelah kejadian,
jenazah Juhardi dimakamkan di Desa Cahaya Maju, Kecamatan Tugu Mulyo,
Kabupaten Ogan Komering Ilir. “Saya tidak mau lagi berhubungan dengan
dia (Hartono). Saya harap dia dihukum seberat-beratnya,” Sugiarti
menambahkan dengan emosi.
Hartono sendiri masih
diperiksa di Polsek Muara Karang. Menurut Kapolsek Muara Kuang,
Inspektur Satu Robi Sugara, petugas mengalami kesulitan saat
menginterogasi tersangka. Sebab, penjelasannya berbelit-belit. Ia bahkan
sempat mengamuk, meski tangannya diborgol.
Polisi telah
mempertimbangkan kemungkinan Hartono menderita gangguan jiwa. Ia sudah
diperiksa di RS Ernaldi Bahar, Palembang, dan tinggal menunggu hasilnya.
Bila terbukti bersalah dan tidak mengalami gangguan jiwa, ia akan
dikenai hukuman berat.
“Dia terancam Pasal 340
KUHP jo Subsider 351 Ayat 3 tentang Pembunuhan serta Undang-Undang
Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. Ancaman hukumannya minimal 20
tahun penjara, sampai seumur hidup,” kata Robi menegaskansumber | oke77.blogspot.com | http://nasional.news.viva.co.id/news/read/459258-pengakuan-ayah-penebas-leher-anak-hingga-tewas
total komentar :
|