Bendera Merah Putih Berlubang Berkibar di Cawang, Siapa yang Memasangnya?


Ada yang menarik perhatian bila menatap ke udara di kawasan Simpang Susun Cawang, Jaktim. Sebuah bendera merah putih berkibar dengan gagah. Tapi sayangnya, ada lubang di bendera itu. Siapa yang memasangnya?

Pembaca detikcom, Tri lewat surat elektronik ke redaksi@detik.com, Kamis (23/1/2014) mengirimkan foto bendera berlubang itu. Belum diketahui jelas siapa pemasang bendera itu. Tak diketahui juga dipasang di gedung mana bendera itu.

"Mohon ke pengelola gedung untuk segera menggantinya," pesan Tri.

Belum diketahui jelas, siapa yang memasang bendera itu. Belum didapatkan informasi juga, apakah pihak yang memasang itu memang sengaja atau tak tahu soal bendera merah putih berlubang itu.


komentar :


Selengkapnya

Gauli 8 Remaja, Ibu RT dari Bengkulu Divonis 8 Tahun Penjara

Emayartini alias May
Masih ingat dengan Emayartini alias May (38), istri ketua RT dari Bengkulu yang membujuk delapan remaja untuk berhubungan intim dengannya. Hari ini, Selasa, 3 Desember 2013, dia divonis 8 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.

May divonis bersalah karena terbukti melanggar Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Karena syok atas putusan hakim, May lantas jatuh pingsan. Warga Perumahan Kopri, Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, harus
dibopong keluar ruang sidang.

Sebelum pingsang, May yang mendengar vonis penjara untuknya berteriak histeris. Selain hukuman penjara, May juga harus membayar denda sebesar Rp60 juta, subsider kurungan penjara selama 3 bulan.

"Memutuskan, Emayartini dengan hukuman 8 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Wachid Usmas.

Putusan ini lebih ringan 4 tahun dari tuntutan jaksa penutut umum, Yordan Mahendra Besty, yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 12 tahun. Atas putusan majelis tersebut, kuasa hukum May, Neli langsung mengajukan banding. Menurutnya, putusan majelis hakim terlalu berat dan tidak merujuk kepada bukti-bukti yang meringankan kliennya.

May terpaksa duduk di kursi pesakitan lantaran telah melakukan tindak pidana asusila terhadap delapan remaja yang tinggal di sekitar rumahnya. Kasus ini mulai bergulir dan mencuat sekitar April 2013 lalu, setelah orangtua salah satu korban, melaporkan kasus ini kepada polisi.

Menariknya pada fakta persidangan, terungkap perbuatan asusila yang dilakukan May tersebut berlatarbelakang ketidakmampuan sang suami untuk memberikan nafkah batin kepada dirinya karena terkena stroke. Tak hanya itu, dalam persidangan juga terungkap bahwa May melakukan hubungan badan dengan salah satu korban sebanyak 30 kali


sumber | oke77.blogspot.com | http://nasional.news.viva.co.id/news/read/463551-gauli-8-remaja--ibu-rt-dari-bengkulu-divonis-8-tahun-penjara

komentar :


Selengkapnya

Ahmad Dhani Resmi Polisikan Farhat Abbas

http://images.detik.com/content/2013/12/03/230/unnamed.jpg Musisi Ahmad Dhani akhirnya resmi melaporkan pengacara Farhat Abbas ke polisi. Pada Selasa (3/12/2013), Dhani bersama dua kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah dan Yanuar Bagus Sasmitha mendatangi Polda Metro Jaya.

"Saya terpaksa melaporkan seorang pengguna Twitter yang menurut saya cukup mengganggu. Karena sejak September sudah ckup menguras kesabaran. Sampai Desember masih Tweet juga hal-hal berbau fitnah, cemarkan nama baik, rendahkan martabat, kurang kehormatan, dan bohong," urai Dhani usai melaporkan Farhat di Polda Metro Jaya.

Dhani merasa sangat terusik dengan kicauan Farhat selama ini. Apalagi semenjak peristiwa kecelakaan Dul terjadi, Farhat makin rajin berkicau dan menjelekkan dirinya..

"Saya cuma pengen yang bersangkutan tidak melakukannya lagi. Syukur-syukur kalau bisa dapatkan efek jera. Saya takutkan, kalau ini tidak berakhir dan ada efek lain karena ada keluarga yang tidak terima. Saya harus lakukan ini supaya keluarga yang tidak terima tidak lakukan hal-hal anarkis terhadap yang bersangkutan," jelas Dhani.

Dhani melaporkan Farhat dengan Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 UU ITE, pasal 310 dan 311 UU KUHP dengan nomor perkara LP/4305/XII/2013/PMJ/Dit. Reskrimsus.

"Hari ini kita dampingi Dhani laporkan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui jejaring sosial. FA tidak kapok-kapoknya, padahal sudah pernah jadi tersangka dalam tindak pidana yang sama," terang Ramdan mendampingi Dhani.


sumber | oke77.blogspot.com | http://hot.detik.com/read/2013/12/03/201030/2431652/230/ahmad-dhani-resmi-polisikan-farhat-abbas?991104topnews

komentar :


Selengkapnya