Gauli 8 Remaja, Ibu RT dari Bengkulu Divonis 8 Tahun Penjara

Emayartini alias May
Masih ingat dengan Emayartini alias May (38), istri ketua RT dari Bengkulu yang membujuk delapan remaja untuk berhubungan intim dengannya. Hari ini, Selasa, 3 Desember 2013, dia divonis 8 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.

May divonis bersalah karena terbukti melanggar Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Karena syok atas putusan hakim, May lantas jatuh pingsan. Warga Perumahan Kopri, Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, harus
dibopong keluar ruang sidang.

Sebelum pingsang, May yang mendengar vonis penjara untuknya berteriak histeris. Selain hukuman penjara, May juga harus membayar denda sebesar Rp60 juta, subsider kurungan penjara selama 3 bulan.

"Memutuskan, Emayartini dengan hukuman 8 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Wachid Usmas.

Putusan ini lebih ringan 4 tahun dari tuntutan jaksa penutut umum, Yordan Mahendra Besty, yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 12 tahun. Atas putusan majelis tersebut, kuasa hukum May, Neli langsung mengajukan banding. Menurutnya, putusan majelis hakim terlalu berat dan tidak merujuk kepada bukti-bukti yang meringankan kliennya.

May terpaksa duduk di kursi pesakitan lantaran telah melakukan tindak pidana asusila terhadap delapan remaja yang tinggal di sekitar rumahnya. Kasus ini mulai bergulir dan mencuat sekitar April 2013 lalu, setelah orangtua salah satu korban, melaporkan kasus ini kepada polisi.

Menariknya pada fakta persidangan, terungkap perbuatan asusila yang dilakukan May tersebut berlatarbelakang ketidakmampuan sang suami untuk memberikan nafkah batin kepada dirinya karena terkena stroke. Tak hanya itu, dalam persidangan juga terungkap bahwa May melakukan hubungan badan dengan salah satu korban sebanyak 30 kali


sumber | oke77.blogspot.com | http://nasional.news.viva.co.id/news/read/463551-gauli-8-remaja--ibu-rt-dari-bengkulu-divonis-8-tahun-penjara


total komentar : | apa komentar kamu ?

Artikel Terkait

KOTAK KOMENTAR