"Jangan-jangan penerapan sanksi tidak efektif, sanksi tersebut harus ada kemanfaatannya kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat hanya dikenakan sanksi tapi perilakunya tidak berubah," kata Direktur LBH Jakarta Febi Yonesta, saat dihubungi detikcom, Jumat (15/11/2013) malam.
Menurut Febi, akan diberlakukannya sanksi bagi pembuang sampah sembarangan merupakan hal yang harus diapresiasi. Namun, sanski dengan denda sebesar itu masih harus dipikirkan kembali.
"Memang benar pengenaan sanksi hukum itu bisa mengubah perilaku seseorang. Bisa membuat efek jera dan shock terapi bagi masyarakat yang lain," ungkap Febi.
Febi menjelaskan, sebaiknya Pemprov DKI juga memikirkan alternatif sanksi lain terkait hal ini. Kerja sosial dapat menjadi salah satu pilihan.
"Hukumannya itu bisa kerja sosial, membersihkan lingkungan atau area tertentu. Itu bisa menimbulkan gerakan kebersihan dengan adanya partisipasi masyarakat," ujarnya.
Febi mena
"Jadi awalnya penyuluhan tentang pentingnya hidup bersih, pemenuhan fasilitas penunjang, terakhir baru adanya hukuman bagi para pelanggar," tambahnya.
sumber | oke77.blogspot.com | http://news.detik.com/read/2013/11/16/095827/2414767/10/denda-nyampah-rp-500-ribu-lbh-jakarta-kerja-sosial-lebih-cocok?nd772204btr
total komentar :
|