HATI-HATI SEKARANG NYAMPAH DENDA Rp 500 Ribu

Desember mendatang Pemprov DKI akan segera menerapkan denda bagi pembuang sampah sembarangan Rp 500 ribu (perseorangan) dan Rp 50 juta (korporasi). Denda tersebut dinilai masih harus dilihat asas manfaatnya.

"Jangan-jangan penerapan sanksi tidak efektif, sanksi tersebut harus ada kemanfaatannya kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat hanya dikenakan sanksi tapi perilakunya tidak berubah," kata Direktur LBH Jakarta Febi Yonesta, saat dihubungi detikcom, Jumat (15/11/2013) malam.

Menurut Febi, akan diberlakukannya sanksi bagi pembuang sampah sembarangan merupakan hal yang harus diapresiasi. Namun, sanski dengan denda sebesar itu masih harus dipikirkan kembali.

"Memang benar pengenaan sanksi hukum itu bisa mengubah perilaku seseorang. Bisa membuat efek jera dan shock terapi bagi masyarakat yang lain," ungkap Febi.

Febi menjelaskan, sebaiknya Pemprov DKI juga memikirkan alternatif sanksi lain terkait hal ini. Kerja sosial dapat menjadi salah satu pilihan.

"Hukumannya itu bisa kerja sosial, membersihkan lingkungan atau area tertentu. Itu bisa menimbulkan gerakan kebersihan dengan adanya partisipasi masyarakat," ujarnya.

Febi mena
mbahkan, Pemprov DKI masih harus meningkatkan sosialisasi tentang pentingnya hidup bersih kepada warganya. Selain itu fasilitas kebersihan juga harus lebih dibersihkan.

"Jadi awalnya penyuluhan tentang pentingnya hidup bersih, pemenuhan fasilitas penunjang, terakhir baru adanya hukuman bagi para pelanggar," tambahnya.



sumber | oke77.blogspot.com | http://news.detik.com/read/2013/11/16/095827/2414767/10/denda-nyampah-rp-500-ribu-lbh-jakarta-kerja-sosial-lebih-cocok?nd772204btr


total komentar : | apa komentar kamu ?

Artikel Terkait

KOTAK KOMENTAR