"Biayanya Rp 10 ribu, sesuai PP nomor 50 tahun 2010 tentang tarif pembayaran SKCK," ujar petugas pelayanan SKCK Polres Jakarta Pusat, Aiptu Sariyat kepada detikcom, Selasa (17/9/2013).
Sariyat mengatakan, uang tersebut dibayarkan setelah pemohon mengisi formulir yang diberikan oleh pihak kepolisian. Formulir tersebut dapat diperoleh setelah persyaratan pembuatan SKCK dipenuhi. Persyaratan itu adalah foto copy KTP, surat pengantar dari kelurahan, foto copy KK dan pas foto 4x6 sebanyak 5 lembar.
"Setelah itu diambil sidik jarinya, lalu selesai. Prosesnya nggak ribet kok," kata Sariyat.
Proses pembuatannya juga tidak lama. SKCK dapat diambil keesokan harinya pukul 11.00 WIB. "Kalau hari biasa bisa ditunggu, langsung jadi. Ini karena membludak jadi agak lama," katanya.
Menurutnya, sejak pembukaan CPNS ia bisa melayani pembuatan SKCK hingga 200 lembar. Sementara pada hari biasa hanya sekitar 30 lembar.
"Kita buka dari jam 08.00 WIB sampai jam 15.00 WIB," ucapnya
sumber | oke77.blogspot.com | http://news.detik.com/read/2013/09/17/134650/2361036/10/urus-skck-mudah-dan-murah-cukup-bayar-rp-10-ribu-tak-lebih?nd772204btr
total komentar :
|