Keberadaan KTP elektronik atau e-KTP belakangan ini cukup menghebohkan.
Lantaran Kementerian Dalam Negeri memberikan peringatan agar kartu e-KTP
tidak difotokopi.
Staf Ahli Bidang Politik Hukum dan Hubungan
Antar-Lembaga Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, sebenarnya
banyak hal positif yang bisa didapatkan dari e-KTP. Mengingat, semua
data diri pemilik terekam di dalam e-KTP.
"Dari e-KTP bisa
ketahuan bujangan atau tidak, sehingga jangan sampai kejadian kayak
'Aceng' terulang lagi," kata Reydonnyzar saat jumpa pers di Kemendagri,
Jakarta, Rabu (8/5/2013). Aceng yang dimaksud tak lain mantan Bupati
Garut Aceng Fikri yang tersandung kasus nikah siri kilat.
Pria yang akrab disapa Donny ini mendesak agar instansi-instansi pemerintah memiliki card reader untuk membaca e-KTP. Hal itu diperuntukkan untuk mencegah seseorang yang hendak berbuat jahat.
"Kita
mendorong agar unit pelayanan publik mendapatkan card reader, karena
dengan alat itu sidik jari yang bukan pemilik e-KTP tidak bisa dibaca.
Misalnya ada orang yang mau berbuat jahat, dia membawa foto copian e-KTP
orang lain, card reader juga tentunya tidak bisa membaca," ujarnya.
Keberadaan
e-KTP juga diharapkan pada berubahnya mindset masyarakat bahwa, kartu
identitas diri perlu difotocopy dalam setiap keperluan administrasi. Tak
hanya itu, mindset setiap unit pelayanan publik untuk melakukan
kegiatan pemfotocopian juga bisa berubah dengan e-KTP.
"Mendorong
perubahan (mindset) agar tidak menggunakan fotocopy," ujar Donny. Kartu
e-KTP ini akan berlaku secara menyeluruh pada awal tahun depan. Di mana
KTP biasa sudah tidak akan berlaku lagi pada setiap keperluan
administrasi publik. "Nanti pada 2014 baru dilakukan secara nasional.
Jadi Per 1 Januari 2014, KTP biasa sudah tidak berlaku lagi," ujar
Donny. (Ism)
sumber | wowunic.blogspot.com | http://news.liputan6.com/read/581789/kemendagri-e-ktp-cegah-the-next-aceng