"Informasi awal, tim penyidik Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap 48 tersangka penipuan online [daring] warga negara China sekitar pukul 19.30 WIB," kata Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie, Kepala Divisi Humas Polri, saat di hubungi VIVAnews.
Ronny menjelaskan, para pelaku penipuan di dunia maya itu ditangkap di Jalan Puspita Loka F2 No.12b, BSD City Tangerang Selatan. Selain menangkap 48 tersangka asal Cina, Polisi juga menangkap tiga orang warga asal Indonesia.
"Para tersangka yakni 48 WNA, di antaranya 16 perempuan dan 32 laki-laki, serta 3 orang WNI," jelasnya.
Dalam penggerebekan itu, tim penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, telepon wireless, konektor, modem dan paspor.
Selain di Tanggerang Selatan, kata Ronny, malam ini tim juga melakukan penggerebekan di Apartemen Mediterania, Jalan Rajawali Selatan IV No 1, Kemayoran. Namun ia belum bisa menjelaskan siapa saja yang ditangkap di sana.
"Masih dalam proses, nanti menyusul informasi lengkapnya," katanya.
sumber | oke77.blogspot.com | http://metro.news.viva.co.id/news/read/462439-penipuan-daring--48-warga-china-ditangkap-polisi-di-bsd
total komentar :
|