"Tersangka adalah residivis kasus serupa. Tahun 2009 dia pernah ditangkap Subdit Jatanras Polda Metro Jaya karena melakukan penipuan dengan modus yang sama," kata Kanir V Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Antonius Agus, Rabu (18/9/2013).
Setelah bebas dari penjara, Deris rupanya tidak kapok. Ia kemudian berkomplot dengan AAM untuk melakukan aksi penipuan lagi. "Modusnya menawarkan proyek, kemudian korban dijanjikan mendapat keuntungan sebagai investor, tetapi harus setor uang untuk membuka account bersama," kata Agus.
Kepada korbannya, tersangka menjanjikan mendapatkan uang tunai Rp 60 miliar dengan persyaratan tertentu. Salah satunya, korban diharuskan membayar uang administrasi terlebih dahulu untuk mengurus pencairan uang pinjaman.
"Korban dijanjikan diberi modal atau pinjaman uang tunai hingga Rp 60 miliar asal bayar dulu biaya administrasi segala macam," imbuh Agus.
Agus menyebut, korban penipuan komplotan ini cukup banyak. Bahkan di antaranya tertipu hingga miliaran. "Ada yang kena 70 ribu USD, ada yang Rp 150 juta, macam-macam. Hanya saja, para korban tidak mau melapor," imbuh Agus.
Deris juga memperlihatkan uang plano pecahan Rp 100 ribu kepada korban untuk lebih meyakinkan lagi. "Dia menjanjikan korban akan mendapatkan uang (plano) itu kalau menyetorkan uang dengan jumlah tertentu lebih dulu," lanjutnya
sumber | oke77.blogspot.com | http://news.detik.com/read/2013/09/18/062509/2361647/10/jurus-penipu-parlente-mulai-dari-pamer-uang-plano-hingga-uka-uka?991101mainnews
total komentar :
|