Penyebar Isu Sekte Seks Bebas Dituntut Setahun Penjara

Gilang Ginanjar, terdakwa kasus penyebaran surat perintah palsu sekte seks bebas dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa, 19 November 2013.

Fauzan yang merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan mengatakan, bahwa Gilang terbukti telah melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

"Berdasarkan fakta yang bersangkutan terbukti melakukan tentang pencemaran nama baik dan menuntut terdakwa dengan hukuman penjara satu tahun penjara," katanya.

Mendengar tuntutan tersebut, Gilang yang mengunakan rompi tahanan hanya tertunduk lesu, bahkan Ketua Majelis Hakim Rinny yang memimpin persidangan sempat menegur.

Surat perintah ritual seks bebas karangan Gilang."Coba anda berkonsultasi terlebih dahulu dengan kuasa hukum," ujarnya.

Melalui kuasa hukumnya Tito Pandjaitan, Gilang akan mengajukan pembelaan yang akan dilayangkan pada pekan depan dalam sidang lanjutan tersebut. Dia menuturkan bahwa kliennya hanya sebagai korban semata. 

"Saya yakin dia (Gilang) adalah korban,” ujar Tito kepada majelis hakim

Seperti diketahui, Mei 2013 lalu Kota Bandung sempat digegerkan dengan beredarnya surat perintah sekte seks bebas di wilayah PNS Pemkot Bandung beserta surat undangan dengan memalsuan surat perintah yang mengatasnamakan Kaperpusda Bandung Muhammad Anwar.

Setelah dilakukan penyelidikan, Gilang yang awalnya menjadi informan diketahui sebagai otak pemalsuan surat perintah seks bebas tersebut dengan berbekal beberapa barang bukti yang mengarah kepada Gilang.


sumber | oke77.blogspot.com | http://nasional.news.viva.co.id/news/read/459822-penyebar-isu-sekte-seks-bebas-dituntut-setahun-penjara


total komentar : | apa komentar kamu ?

Artikel Terkait

KOTAK KOMENTAR