Farhat merasa dirugikan dengan ketentuan dalam pasal itu karena
dilaporkan ke kepolisian karena menyampaikan kritikan, pikiran, dan
sikap terhadap Ahok dengan cara menggunakan jenis saluran media sosial
berupa Twitter.
"Materi muatan dalam pasal itu dapat menghambat kebebasan pemohon
untuk menyampaikan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya serta
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang
tersedia seperti yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (2), dan 28F UUD
1945," ujar kuasa hukum Farhat, Windu Wijaya, di Gedung Mahkamah
Konstitusi, Jakarta, Senin, 3 Mei 2013.
Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)."
Farhat menilai diberlakukannya pasal itu telah menimbulkan rasa
tidak aman bagi pemohon dan warga negara lainnya untuk menyalurkan
pendapat, pikiran sesuai hati nuraninya dengan menyampaikan segala isi
pikiran tersebut dengan saluran yang tersedia.
"Hal ini dapat dilihat dari yang menimpa pemohon saat ini, di mana
pemohon berpendapat atas kepemimpinan Ahok justru dilaporkan ke
kepolisian karena kritikan yang disampaikan oleh pemohon ditafsirkan
telah menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan SARA," jelas Windu.
Atas dasar itu, Farhat meminta pasal itu dibatalkan karena bertentangan dengan UUD 1945.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Cyber Crime Polda Metro Jaya
menetapkan pengacara kontroversial, Farhat Abbas, sebagai tersangka
terkait kasus penghinaan etnis kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki
Tjahaja Purnama, melalui akun twitternya pada Januari 2013 lalu.
Farhat dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Persatuan Islam
Tionghoaa Indonesia (PITI) pada 10 Januari 2013 lalu. Dalam akun twitter
@farhatabbaslaw Farhat menulis "Ahok sana sini protes plat pribadi B 2
DKI dijual polisi ke orang umum katanya! Dasar Ahok plat aja diributin!
Apapun platnya tetap Cina!".
sumber | oke77.blogspot.com |
total komentar :
|