Berlaku 17 Agustus 2014, Begini Gambaran Uang Rupiah yang Baru

Bank Indonesia (BI) tengah melakukan pembahasan mengenai desain baru rupiah. Hal ini dilakukan sesuai dengan UU Mata Uang yang telah berlaku.

"Saat ini masih pembahasan mengenai desainnya. Tapi semua akan sesuai dengan UU Mata Uang. Ciri, desain dan bahan harus berdasarkan UU Mata Uang," ungkap Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Difi Johansyah, Selasa (18/11/2013).

Difi bercerita, bentuk dan desain uang pada 17 Agustus 2014 akan berbeda karena terdapat beberapa ketentuan baru.

"Berdasarkan ketentuan uang rupiah baru nantinya ada beberapa tambahan desain. Ini berlaku mulai 17 Agustus 2014 sesuai dengan UU Mata Uang," tutur Difi.

Seperti apa gambaran uang rupiah baru ke depan?

Mari melihat ciri, desain dan bahan uang rupiah baru yang mulai berlaku tahun 17 Agustus 2014.

http://images.detik.com/content/2013/11/19/5/101459_uangcepean.jpg
 

1. Frasa 'Negara Kesatuan Republik Indonesia'

http://images.detik.com/content/2013/11/19/5/101630_uang.jpg
Rupiah dengan desain terbaru nantinya akan tertulis frasa 'Negara Kesatuan Republik Indonesia'. Ketentuan ini tertuang dalam pasal 5 UU Mata Uang.

Selain itu rupiah nantinya tetap terdapat gambar dan lambang negara 'Garuda Pancasila'.

2. Tanda Tangan Pemerintah

http://images.detik.com/content/2013/11/19/5/101705_rupiahagain.jpeg
Jika selama ini uang rupiah ditandatangani oleh Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI), nantinya rupiah baru akan menyertakan tanda tangan pihak pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan.

Ketentuan ini juga terdapat dalam pasal lima huruf d. Dimana tanda tangan pihak pemerintah akan bersanding dengan Dewan Gubernur Bank Indonesia.



sumber | oke77.blogspot.com | http://finance.detik.com/read/2013/11/19/101350/2416771/5/berlaku-17-agustus-2014-begini-gambaran-uang-rupiah-yang-baru?991104topnews


total komentar : | apa komentar kamu ?

Artikel Terkait

KOTAK KOMENTAR