"Saat ini masih pembahasan mengenai desainnya. Tapi semua akan sesuai dengan UU Mata Uang. Ciri, desain dan bahan harus berdasarkan UU Mata Uang," ungkap Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Difi Johansyah, Selasa (18/11/2013).
Difi bercerita, bentuk dan desain uang pada 17 Agustus 2014 akan berbeda karena terdapat beberapa ketentuan baru.
"Berdasarkan ketentuan uang rupiah baru nantinya ada beberapa tambahan desain. Ini berlaku mulai 17 Agustus 2014 sesuai dengan UU Mata Uang," tutur Difi.
Seperti apa gambaran uang rupiah baru ke depan?
Mari melihat ciri, desain dan bahan uang rupiah baru yang mulai berlaku tahun 17 Agustus 2014.
1. Frasa 'Negara Kesatuan Republik Indonesia'
Selain itu rupiah nantinya tetap terdapat gambar dan lambang negara 'Garuda Pancasila'.
2. Tanda Tangan Pemerintah
Ketentuan ini juga terdapat dalam pasal lima huruf d. Dimana tanda tangan pihak pemerintah akan bersanding dengan Dewan Gubernur Bank Indonesia.
total komentar :
|