Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, menyebut kenaikan tarif patas AC sebesar Rp 1.000, dari semula Rp6.000 jadi Rp7.000. Sedangkan Kopaja AC dari Rp5.000 jadi Rp6.000.
Tarif taksi yang semula Rp6.000 saat buka pintu kini naik jadi Rp7.000. Kemudian untuk kilometer berikutnya dari Rp3.000 jadi Rp3.600. Sedangkan tarif tunggu perjamnya Rp30 ribu jadi Rp42 ribu. Untuk tarif bawah ditetapkan dari semula Rp5.000 menjadi Rp6.000.
Selanjutnya tarif Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway atau feeder busway yang ditetapkan yakni jarak maksimum 30 kilometer naik dari Rp6.500 jadi Rp8.000. Tarif tersebut untuk rute Bekasi-Tanah Abang, Bekasi-HI, Bekasi-Pulogadung, Ciputat-Kota, Poris Plawad-Tomang. Sedangkan untuk rute Cibinong-Grogol jadi Rp 12 ribu, serta Bogor-Rawamangun dari Rp12 ribu jadi Rp 13.500.
Menurut Pristono, tarif Bajaj disesuaikan dengan mekanisme pasar karena merupakan angkutan lingkungan. Sementara angkutan penyeberangan hingga saat ini belum disesuaikan, karena menggunakan bahan bakar non subsidi seperti solar dex dan pertamax.
sumber | edan77.blogspot.com | http://metro.news.viva.co.id/news/read/428273-daftar-tarif-baru-angkutan-non-ekonomi-di-jakarta
total komentar :
|