Kementerian Dalam Negeri memberi penjelasan soal surat edaran menteri
tentang larangan e-KTP di-fotocopy. Larangan itu dibuat agar e-KTP tidak
mudah rusak dan fungsinya tidak berubah.
Dirjen Administarasi
Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman mengatakan, tujuan surat
edaran bernomor: 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013 itu untuk
melaksanakan amanat UU dan keputusan presiden. Sudah 130 juta e-KTP
dibagikan kepada masyarakat.Surat Edaran Mendagri Ditujukan
untuk semua menteri, kepala lembaga pemerintahan non kementrian, kepala
lembaga lainnya, kepala kepolisian RI, Gubernur BI atau para pimpinan
Bank, Para Gubernur, Para Bupati atau walikota."Begitu
difotocopy kegunaannya e-KTP tidak ada lagi. Karena sama aja kayak KTP
lama, chipnya tidak terbaca. Karena kalau difotocopy chipnya sudah tak
berguna lagi," kata Irman saat jumpa pers di Kemendagri, Jl Veteran,
Jakpus, Rabu (8/5/2013)."Itu agar betul-betul fungsinya terwujud," sambungnya.Di
dalam surat edaran, Imran mengatakan, ada instruksi agar di setiap
jajaran pemerintah menggunakan card reader supaya fungsi e-KTP berjalan.
Tak perlu lagi ada budaya fotocopy KTP dalam urusan administrasi."Bukan mudah rusak. Kita mencegah adanya kerusakan," terangnya.Imran
pun memberikan solusi agar e-KTP tak rusak. Cukup satu kali saja
dikopi, setelah itu kopiannya yang diperbanyak. Bukan dari kartunya."Jadi
tidak boleh di-fotocopy bukan karena chipnya rendah, kalau difotocopy
fungsi e-KTP nggak ada kalau difotocopy nggak ada bedanya sama KTP
biasa," tegasnya. (spt/mad)
sumber | wowunic.blogspot.com | http://news.detik.com/read/2013/05/08/143728/2241133/10/kemendagri-e-ktp-yang-sudah-di-fotocopy-tak-ada-gunanya-lagi?9911012