Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran tentang Pemanfaatan
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dengan menggunakan card reader.
Salah satu isinya adalah larangan memfotokopi e-KTP karena bisa
menyebabkan kerusakan. Namun, setelah 2 minggu surat edaran itu
dikeluarkan, Kemendagri menyatakan e-KTP boleh difotokopi.
"Itu
tidak ada masalah kalau difotokopi dan tidak ada larangan bagi
masyarakat untuk memfotokopi," kata Dirjen Administarasi Kependudukan
dan Catatan Sipil Kemendagri Irman usai rapat dengan Komisi II DPR, di
Jakarta, Kamis (16/5/2013).
Menurut dia, chip penyimpan data
yang terdapat dalam e-KTP itu tidak akan rusak jika difotokopi.
Sehingga, masyarakat yang telah memfotokopi diminta tidak khawatir KTP
yang dimiliki akan rusak.
"Jadi saya tegaskan tidak ada larangan
bagi masyarakat untuk memfotokopi, dan bagi masyarakat yang sudah
memfotokopi tidak usah khawatir akan rusak. Bahwa itu tidak akan rusak,"
tutur Irman.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan
Fauzi mengimbau agar e-KTP tidak diperlakukan salah dalam Surat Edaran
Menteri Dalam Negeri No. 471.13/1826/SJ. Salah dalam arti seperti
distapler, laminating dan difotokopi. Aktivitas-aktivitas itu bisa
mengakibatkan fisik kartu menjadi rusak.
sumber | wowunic.blogspot.com | http://news.liputan6.com/read/588263/setelah-melarang-kemendagri-perbolehkan-e-ktp-difotokopi