Kemendagri Dulu Melarang namun Sekarang Perbolehkan e-KTP Di-fotokopi

Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran tentang Pemanfaatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dengan menggunakan card reader. Salah satu isinya adalah larangan memfotokopi e-KTP karena bisa menyebabkan kerusakan. Namun, setelah 2 minggu surat edaran itu dikeluarkan, Kemendagri menyatakan e-KTP boleh difotokopi.

"Itu tidak ada masalah kalau difotokopi dan tidak ada larangan bagi masyarakat untuk memfotokopi," kata Dirjen Administarasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman usai rapat dengan Komisi II DPR, di Jakarta, Kamis (16/5/2013).

Menurut dia, chip penyimpan data yang terdapat dalam e-KTP itu tidak akan rusak jika difotokopi. Sehingga, masyarakat yang telah memfotokopi diminta tidak khawatir KTP yang dimiliki akan rusak.

"Jadi saya tegaskan tidak ada larangan bagi masyarakat untuk memfotokopi, dan bagi masyarakat yang sudah memfotokopi tidak usah khawatir akan rusak. Bahwa itu tidak akan rusak," tutur Irman.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengimbau agar e-KTP tidak diperlakukan salah dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 471.13/1826/SJ. Salah dalam arti seperti distapler, laminating dan difotokopi. Aktivitas-aktivitas itu bisa mengakibatkan fisik kartu menjadi rusak.


sumber | wowunic.blogspot.com | http://news.liputan6.com/read/588263/setelah-melarang-kemendagri-perbolehkan-e-ktp-difotokopi


total komentar : | apa komentar kamu ?

Artikel Terkait

KOTAK KOMENTAR