Pejabat pengadilan setempat seperti diberitakan Asianbite mengungkap tiga aktris cantik yang ditetapkan bersalah atas kasus ini d iantaranya, Park Si Yeon , Lee Seung - Yeon dan Jang Mi -In- Ae. Mereka telah didakwa menggunakan obat resep untuk tujuan non medis.
"Ketiganya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada hari Senin dan harus menjalani delapan bulan penjara," kata juru bicara pengadilan.
Propofol adalah obat penenang yang biasa digunakan sebagai anestesi umum. Obat ini memiliki efek mengurangi kecemasan dan mempromosikan relaksasi tetapi dapat menyebabkan seseorang mengalami halusinasi.
Di Korea Selatan sendiri, propofol tergolong sebagai obat psikotropika dua tahun yang lalu, sehingga ilegal untuk diresepkan pada pasien atau ilegal dikonsumsi selain untuk perawatan.
Park Si Yeon --aktris papan atas yang sering muncul di banyak acara TV dan film, diketahui menggunakan produk milk shot yang mengandung propofol berupa krim berwarna sebanyak 185 kali dari Februari 2011 hingga Desember lalu . Akibat penggunaan produk tersebut, ia harus menjalani hukuman penjara dan didenda US$3.490 atau setara Rp41,7 juta.
Sementara Lee, seorang aktris terkemuka dan pembawa acara talk show, terbukti menerima 111 suntikan selama periode yang sama, dan sebagai sesama aktris Jang juga menerima 95 suntikan pada tahun 2011 dan 2012.
Akibat perbuatannya, Lee dan Jang masing-masing didenda sebesar US$3.770 setara Rp45 juta dan US$ 5.190 atau Rp62 juta.
Namun hingga kini, belum diketahui, apakah ketiganya akan mengajukan banding atau tidak
sumber | oke77.blogspot.com | http://life.viva.co.id/news/read/462697-3-aktris-cantik-korea-masuk-bui-akibat-penyalahgunaan-obat
total komentar :
|