Istri Didik, Baniyah memergoki suaminya tengah memperkosa cucunya yang masih memakai seragam sekolah pada Desember 2012 lalu.
"Stres, wis tuwo ra nyebut ngelinggono anakmu wedok (Gila, sudah tua tetapi tidak ingat jika itu anak perempuanmu sendiri-red)," kata Baniyah yang tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Purworejo seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (15/10/2013).
Usai memergoki ulah suaminya, Baniyah lalu keluar dan menangis sejadi-jadinya. Kepada istrinya, Didik mengaku menyesal telah menyetubuhi cucu tirinya itu.
"Korban pernah tinggal bersama kami hingga usia 12 tahun," tutur Baniyah.
Ulah bejat ini mulai terbuka saat korban tidak masuk sekolah selama 2 hari pada April 2013. Lalu wali kelas menanyakan alasan ketidakhadiran dan dijawab dengan tangis oleh korban. Setelah menjawab semua pertanyaan dengan jujur, korban malah dikeluarkan dari sekolah.
Salah seorang guru kepada majelis hakim menyatakan korban telah membuat surat pengakuan hamil dan pihak sekolah mengembalikan korban kepada orang tuanya.
"Dalam surat pengakuan, korban mengaku kakek Sunarko menyetubuhi selama 5 kali dan kakek Didik sebanyak 2 kali," ujar seorang guru.
Atas ulah bejat tersebut, Didik dan Sunarko dihukum masing-masing 8 tahun penjara. Hukuman yang dijatuhkan majelis PN Purworejo yang terdiri dari Sri Rahayuningsih, Christian Wibowo dan Irma Mardiana jauh di bawah tuntutan jaksa yaitu 15 tahun penjara.
"JPU mengajukan banding pada 30 September 2013 sehingga putusan PN Purworejo belum berkekuatan hukum tetap," ujar panitera pengganti Nur Syaeful Mukmin.
sumber | oke77.blogspot.com | http://news.detik.com/read/2013/10/15/132319/2386335/10/pergoki-suaminya-memperkosa-cucu-istri-menangis?9922022
total komentar :
|