Kasat Reskrim AKBP Dady Hartadi mengatakan, uang sebanyak itu terdiri dari pecahan dolar Hong Kong, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat dan sejumlah mata uang dari Timur Tengah, seperti Kuwait, Bahrain, Oman, Arab Saudi, Qatar, Dubai, Yordania.
"Untuk dolar AS jumlahnya 19.070 dan dolar Hong Kong 2,8 juta," kata Dady saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Utara, Jl Koja, Rabu (18/9/2013).
Dua tersangka yang terancam tujuh tahun penjara dihadirkan saat jumpa pers. Uang yang dicuri pun dipajang oleh pihak polisi.
"Uang disimpan di lemari pakaian korban. Di dalam lemari itu ada tas warna hijau, tasnya langsung dibawa sama tersangka. Dia nggak tahu jumlahnya berapa," ujar Dady.
Menurut salah satu tersangka, Fitri, dia nekat mencuri uang itu karena untuk membayar utang ayahnya ke bank senilai Rp 350 juta untuk dagang cengkeh. Sehari sebelum pencurian, Fitri dikabari bahwa rumah mereka di Pekalongan akan segera disita.
Tak hanya itu, Fitri juga mengaku ingin menggunakan uang untuk memuluskan rencana pernikahan tahun depan.
sumber | oke77.blogspot.com | http://news.detik.com/read/2013/09/18/151434/2362320/10/ini-uang-asing-senilai-rp-28-m-milik-majikan-yang-dicuri-prt?9911012
total komentar :
|