"Dalam hukum di Indonesia, setiap orang melakukan perbuatan hukum, dia yang bertanggung jawab," terang Rikwanto.
Sementara itu, Rikwanto mengatakan, putra bungsu pentolan Dewa 19 tersebut justru bisa dijerat pidana karena dianggap lalai sehingga menyebabkan kecelakaan yang merenggut nyawa enam orang dan sembilan orang mengalami luka-luka.
Dul bisa dijerat dengan pasal 130 undang-undang lalu lintas dengan ancaman enam tahun penjara. Namun Polisi juga menggunakan UU Perlindungan anak karena masih dibawah umur.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya memberikan keterangan resmi kronologis kecelakaan maut yang melibatkan Abdul Qodir Jaelani (Dul), putra bungsu Ahmad Dhani di jalan tol Jagorawi KM 8, Minggu (8/9) dinihari.
"Pada hari Minggu pukul 00:45 WIB (terjadi tabrakan) antara tiga mobil, sedan Mitsubishi Lancer, mini bus Toyota Avanza, dan Grand Max," jelas Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (8/9).
Rikwanto menambahkan, dari kecelakaan tersebut enam orang tewas dan sembilan lainnya mengalami luka-luka.
"Dari hasil olah TKP, kami dapatkan mobil Lancer berasal dari Bogor ke Jakarta, kehilangan kendali, masuk pembatas jalan dan masuk arah Jakarta ke Bogor, menabrak langsung Grand Max berisi enam orang. Lancer milik Abdul Qodir Jaelani, Grand Max milik Nugroho Brury Laksono yang meninggal dua orang dan Avanza milik Hendro Sasongko. Di Grand Max ada enam orang, di Avanza ada tujuh orang. Jadi yang meninggal enam yang dirawat sembilan orang," paparnya.
Di dalam mobil yang dikendarai Dul terdapat seorang laki-laki bernama Noval, temannya, yang mengalami luka serius.
sumber | oke77.blogspot.com | http://artis.inilah.com/read/detail/2027452/dhani-tak-terjerat-hukum-kasus-dul-ini-alasannya
total komentar :
|